Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Tol Cipali Meningkat Dibanding Tahun Lalu | Kabur Saat Terlibat Kecelakaan Denda Rp 7 Juta atau Penjara 3 Tahun

Kompas.com - 19/12/2021, 07:37 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga November 2021 mengalami kenaikan 14 persen, bila dibandingkan periode yang sama pada 2020.

Meskipun angka kasus kecelakaan meningkat, namun untuk jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan hingga 31 persen.

Selain itu, pengguna jalan yang terlibat kecelakaan dan langsung kabur dapat didenda Rp 75 juta atau kurungan penjara paling lama 3 tahun.

Ada juga berita mengenai bus mewah milik Juragan 99Trans dengan tajuk Omah Sultan. Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 18 Desember 2021.

1. Kecelakaan Tol Cipali Semakin Sering Terjadi Dibanding Tahun Lalu

Petugas Sat Lantas Polres Majalengka menunjukkan mobil Innova hitam yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Cipali, Jumat (29/10/2021) 
Dok Polres Majalengka Petugas Sat Lantas Polres Majalengka menunjukkan mobil Innova hitam yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Cipali, Jumat (29/10/2021)

Kasus kecelakaan di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga November 2021 mengalami kenaikan 14 persen, bila dibandingkan periode yang sama pada 2020.

General Manager Operasi Astra Tol Cipali Suyitno mengatakan, meskipun angka kasus kecelakaan meningkat, namun untuk jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan hingga 31 persen.

Untuk mengurangi fatalitas kecelakaan di jalan tol Cipali, Suyitno mengatakan saat ini di sepanjang Jalan Tol Cipali terdapat pembatas jalan wire rope yang terbuat dari sling baja.

Baca juga: Kecelakaan Tol Cipali Semakin Sering Terjadi Dibanding Tahun Lalu

2. Kabur Saat Terlibat Kecelakaan, Denda Rp 75 Juta atau Penjara 3 Tahun

Tabrak lari.mattsharplaw.com Tabrak lari.

Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan, dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, merupakan tindak kejahatan

Dasar hukumnya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 231 ayat 1 dan 2, yang berisi:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Baca juga: Kabur Saat Terlibat Kecelakaan, Denda Rp 75 Juta atau Penjara 3 Tahun

3. Omah Sultan, Bus Mewah Milik PO Juragan 99 Trans Racikan Baze

Kabin bus Omah Sultan milik PO Juragan 99 Trans racikan BazeDOK. BAZE Kabin bus Omah Sultan milik PO Juragan 99 Trans racikan Baze

PO Juragan 99 Trans belum lama ini memperkenalkan armada terbaru, yakni bus berkelir merah dengan tajuk Omah Sultan. Berbagai fitur mewah nan nyaman tersemat pada bus berbodi Jetbus 3+ Single Glass ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau