Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2021, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan bebas hambatan atau jalan tol merupakan salah satu fasilitas yang disediakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan perkotaan.

Selain itu, jalan tol juga dibuat dengan tujuan mempersingkat waktu perjalanan sehingga jarak tempuh bisa lebih cepat dari biasanya.

Baca juga: Kasus Pajero Tabrak 4 Penarik Becak hingga Tewas, Ini Hukumannya

Hanya saja, kondisi jalan yang lengang sering kali membuat pengemudi menjadi lengah dan ingin memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Bahkan tidak sedikit yang memacu kendarannya lebih dari 100 kpj. Padahal sesuai aturan yang berlaku, batas maksimal kecepatan mengemudi di jalan tol yakni 100 Kpj.

Daftar perusahaan pengelola jalan tol di Indonesia.Dok. Hutama Karya Daftar perusahaan pengelola jalan tol di Indonesia.

Menanggapi pengemudi yang suka ngebut saat berada di ruas tol, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pola pikir pengemudi ketika berkendara di jalanan yang lengang atau di tol jadi penyebabnya.

“Mereka (pengemudi) egois, selama ini tidak ada yang menindak. (jadi) kalau bisa (ngebut) kenapa tidak,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Pengemudi yang suka memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan tidak berfikir panjang mengenai akibat fatal yang mungkin bisa terjadi akibat perilakunya.

Padahal, ketika seseorang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi hal di luar perkiraan bisa saja terjadi.

“Kapan mereka pernah berpikir apa yang bisa mereka lakukan kalau di kecepatan 80 kilometer per jam mobilnya selip atau pecah ban?” ucapnya.

Selain dari perilaku pengemudi sendiri, Sony juga mengatakan hal ini disebabkan karena selama ini tidak ada tindakan tegas dari petugas.

Jalan tol BSD, yangn menghubungkan Serpong dan Pondok Aren, Tangerang Selatan. PT. Nusantara Infrastruktur Jalan tol BSD, yangn menghubungkan Serpong dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

“Pemerintah dari perhubungan mereka pada sibuk berkomentar setelah ada kecelakaan, kenapa tidak sebelum kecelakaan diketatin aturannya?. Demi nyawa dan penegakan hukum,” kata dia.

Baca juga: Bila PPnBM Permanen Diterapkan, Honda Jamin All New BR-V Menikmatinya

Tingginya fatalitas kecelakaan yang terjadi di ruas tol akhir-akhir ini menurutnya salah satunya disebabkan karena banyaknya pengendara yang mengabaikan batas kecepatan berkendara.

Padahal, kecepatan saat melaju di ruas tol sudah diatur dan disesuaikan dengan tingkat keamanan selama berkendara. Sehingga, pengemudi bisa melaju dengan aman dan nyaman ketika melintas di jalan bebas hambatan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com