Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pajero Tabrak 4 Penarik Becak hingga Tewas, Ini Hukumannya

Kompas.com - 17/12/2021, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan fatal terjadi melibatkan satu unit Pajero Sport di Jalan KH Ahmad Dahlan, kawasan Pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/12/2021).

Kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan pria bernama Fajri mendadak hilang kendali dan naik ke atas trotoar.

Keempat korban yang sedang mangkal di lokasi kejadian tak sempat menyelamatkan diri sehingga langsung jadi sasaran tabrak mobil.

“Hasil olah TKP patut diduga bahwa penyebabnya karena pengemudi kurang konsentrasi hingga mobil naik trotoar dan menabrak becak di jalan,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Pameran Jakarta Auto Week Digelar Maret 2022

Akibat kejadian tersebut, seorang penarik becak tewas di tempat karena mengalami luka parah, sedangkan tiga orang lainnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, dalam kecelakaan lalu lintas, faktor manusia merupakan salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Biasanya, bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

Berkendara Toyota Fortuner VRZ, di Merapah Trans Jawa 4 2019Kompas.com Berkendara Toyota Fortuner VRZ, di Merapah Trans Jawa 4 2019

“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatarbelakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Hilang konsentrasi dalam hitungan detik bisa berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar.

Baca juga: Tegaskan Komitmen di Dunia Balap, Yamaha Perkenalkan bLU cRU Indonesia

Budiyanto melanjutkan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau