BOGOR, KOMPAS.com – Polres Bogor memastikan berlakunya aturan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan, kebijakan ini akan bergulir mulai Jumat, 24 Desember 2021 sampai Minggu, 2 Januari 2022.
“Ketentuannya kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil atau genap pada hari tersebut, akan diputarbalik,” ujar Dicky, kepada Kompas.com (6/12/2021).
Baca juga: Pengendara Motor Terobos Palang Pelintasan KA Berujung Pengeroyokan
Menurutnya, Polres Bogor bakal membangun delapan titik pemeriksaan ganjil genap di sekitar jalur Puncak.
Ia juga menambahkan, pada ganjil genap saat libur Nataru nanti aturan bakal berlaku buat mobil dan motor. Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian.
“Pengecualian untuk Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, dan kondisi darurat lainnya,” kata Dicky.
Baca juga: BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Nataru.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 pada libur Nataru, khususnya mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol.
Baca juga: Harga SUV Kompak Desember 2021, Rocky Mulai Rp 178 Jutaan, Sonet Rp 200 Jutaan
Berikut ini lokasi check point ganjil genap di Kawasan Puncak:
- Pos check point Cibanon
- Pos check point Gate Tol Ciawi
- Pos check point penutupan arus bendungan
- Pos check point Simpang Gadog
- Pos check point Rainbow Hills
- Pos check point Pasir Angin
- Pos check point Bellanova
- Pos check point Sentul Utara