JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor tiap satu tahun sekali.
Kemudian tiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang akan disertai dengan penggantiann Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah. Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor samsat.
Baca juga: Bos Yamaha Petronas Akui Salah Merekrut Rossi
Pembayaran pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik yang akan dilakukan oleh petugas samsat. Maka dari itu jika kendaran tidak dibawa maka proses pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan.
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan. Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:
Baca juga: BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya
Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik. Setelah melakukan registrasi, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat. Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.
Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal.
Baca juga: Kawasaki Siapkan Z250RS Pakai Mesin ZX-25R?
Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal. Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas. Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak.
Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.
Sesuai dengan Praturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan negara Bukan Pajak, untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Baca juga: Warisan Valentino Rossi untuk Pebalap Muda
Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.