YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sejak awal tahun lalu.
Bagi warga Yogyakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan, dapat membayarkan pajak kendaraannya tanpa dikenai sanksi admisnistrasi. Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membantu masyarakat karena dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Penjelasan Nasmoco mengenai Kecelakaan Perdana All New Veloz
Namun perlu diketahui, pemutihan denda pajak kendaraan untuk warga Yogyakarta hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2021. Artinya, dispensasi yang diberikan hanya tinggal satu bulan lagi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 62 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.
View this post on Instagram
Dilansir dari akun resmi instagram samsat Yogyakarta @samsatjogjakarta, Rabu (1/12/2021), tidak hanya penghapusan denda pajak kendaraan, pembebasan denda Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga dapat dinikmati oleh masyarakat Yogyakarta.
Baca juga: Jika Kia Niro Masuk Indonesia, Siap Tantang 4 Model Sekaligus
Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan keuntungan berupa bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat. Sedangkan untuk tahun yang berjalan, wajib pajak tetap harus membayarkan SWDKLLJ.
Untuk diketahui, meskipun ada pemutihan denda pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak pokok kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk denda pajak dan denda biaya balik nama akan gratis.
Warga Yogyakarta dihimbau untuk dapat memanfaatkan layanan bebas denda pajak yang diberlakukan saat ini. Patuhi protokol kesehatan yang diterapkan di kantor samsat untuk mencegah persebaran virus Covid-19.
Baca juga: Pilihan MPV Boxy Bekas Akhir 2021, Harga Mulai Rp 130 Jutaan
Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, bisa dicek via aplikasi infopkbdiy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.