Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berakhir Bulan Ini

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sejak awal tahun lalu.

Bagi warga Yogyakarta yang terlambat membayar pajak kendaraan, dapat membayarkan pajak kendaraannya tanpa dikenai sanksi admisnistrasi. Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk membantu masyarakat karena dampak pandemi Covid-19.

Namun perlu diketahui, pemutihan denda pajak kendaraan untuk warga Yogyakarta hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2021. Artinya, dispensasi yang diberikan hanya tinggal satu bulan lagi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 62 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi admisnistratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2021.

Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan keuntungan berupa bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat. Sedangkan untuk tahun yang berjalan, wajib pajak tetap harus membayarkan SWDKLLJ.

Untuk diketahui, meskipun ada pemutihan denda pajak, wajib pajak tetap harus membayar pajak pokok kendaraan sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk denda pajak dan denda biaya balik nama akan gratis.

Warga Yogyakarta dihimbau untuk dapat memanfaatkan layanan bebas denda pajak yang diberlakukan saat ini. Patuhi protokol kesehatan yang diterapkan di kantor samsat untuk mencegah persebaran virus Covid-19.

Bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, bisa dicek via aplikasi infopkbdiy.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/02/090200715/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-yogyakarta-berakhir-bulan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke