Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Kompas.com - 02/12/2021, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Baca juga: Penjelasan Nasmoco mengenai Kecelakaan Perdana All New Veloz

Aturan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Taun baru 2022 yang akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemeriksaan syarat perjalananJasa Marga Pemeriksaan syarat perjalanan

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

Baca juga: Tarif Resmi Tol Ruas Serang-Rangkasbitung Mulai 2 Desember 2021

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Petugas kepolisian mengarahkan pengemudi untuk berbelok menuju pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan Petugas kepolisian mengarahkan pengemudi untuk berbelok menuju pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). Pemerintah Kota Jambi melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 23-29 Agustus 2021 dengan mendirikan pos penyekatan di 24 titik pintu masuk menuju kota itu dan memberlakukan sejumlah syarat perjalanan domestik di antaranya kartu vaksin dan hasil negatif tes cepat antigen COVID-19. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

Kemudian untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Jika Kia Niro Masuk Indonesia, Siap Tantang 4 Model Sekaligus

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun pengecualian untuk menujukkan kartu vaksin diperuntukkan bagi:

  • Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun;
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.Dok. Terminal Bus Kalideres Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Sesuai Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, akan ada tindakan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat akan dilakukan dengan cara random testing Covid-19 atau tes acak.

Baca juga: Pasang Snorkel di Mobil Punya Efek Samping yang Belum Banyak Diketahui

Pemeriksaan akan dilakukan di Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.

Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau