Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tes Psikologi Diwajibkan bagi Pemohon SIM

Kompas.com - 29/11/2021, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Cegah kecelakaan

Melalui tes psikologi, pengemudi akan dinilai dari beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Psikologi dari Lembaga Psikologi Andiarta, Adi Sasongko mengatakan, akan ada remedial bagi pemohon yang tak lulus tes. Lembaga Psikologi Andiarta menjadi mitra Polda Metro Jaya dalam melakukan tes psikologi.

Dengan adanya tes itu diharapkan kecelakaan lalu lintas akibat adanya gangguan kondisi psikogi pengemudi dapat dicegah.

Baca juga: Ribuan Kendaraan Terjaring Operasi Zebra Jaya 2021

4. Menghadirkan rasa aman pengemudi lain

Psikolog Lia Sutisna Latif dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia mengatakan, mengemudi tak hanya membutuhkan kemampuan teknis.

Menurut dia, diperlukan jaminan pengemudi dapat bertingkah lalu mengemudi yang amna dan bertanggung jawab (safe and responsable driving) dan tidak mengemudi yang berisiko membahayakan para pengemudi lain.

“Dengan adanya tes psikologi itu, diharapkan pengemudi lain juga merasa yakin bahwa pengemudi-pengemudi lain di sekitarnya memiliki aspek psikologi yang baik sehingga tak membahayakan keselamatannya,” ucap Lia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau