Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat Konversi Kendaraan Konvensional Menjadi Tenaga Listrik

Kompas.com - 26/11/2021, 16:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.comKonversi kendaraan listrik jadi jawaban untuk menuju tren elektrifikasi dengan harga yang lebih murah. Meski begitu, konsumen harus memperhatikan beberapa syarat agar proses konversi berjalan mulus.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal, mengatakan, regulasi mengenai konversi kendaraan listrik sebetulnya sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Aturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Kesulitan Jual Motor Listrik di Indonesia

Motor listrik hasil konversi dengan basis motor bebek Honda AstreaKompas.com/Donny Motor listrik hasil konversi dengan basis motor bebek Honda Astrea

“Regulasi ini dukungan terhadap Perpres Percepatan Kendaraan Listrik. Saat ini yang kami konversi baru sepeda motor,” ujar Risal, pada ajang IEMS 2021 di Serpong, Tangerang (25/11/2021).

“Prosesnya (konversi) dilakukan oleh bengkel motor konversi yang kami tunjuk atau lembaga lain yang kami tunjuk untuk melakukan uji SUT lagi sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian,” kata dia.

Menurutnya, syarat utama adalah soal legalitas kendaraan. Bahwa kendaraan yang akan dikonversi memiliki Sertifikat Uji Tipe sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Baca juga: Kendaraan Listrik di Indonesia Bakal Punya 5 Jenis Pelat Nomor

Yamaha RX-King listrikFoto: KOMPAS.com/Adityo Yamaha RX-King listrik

Setelah pengujian selesai dilakukan, motor tersebut telah memenuhi persyaratan teknis serta persyaratan keselamatan sehingga laik jalan.

Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, sepeda motor listrik hasil konversi diperbolehkan digunakan di jalan umum.

Baca juga: Mitsubishi Buka Suara Mobil Listrik Murah di Indonesia

Motor listrik SM Sport E-ClassicKompas.com/Donny Motor listrik SM Sport E-Classic

Berikut syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik:

1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT
Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.

3. Bukan untuk bisnis
Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.

4. Uji ulang SUT dan SRUT
Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau