Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Syarat Konversi Kendaraan Konvensional Menjadi Tenaga Listrik

Kompas.com - 26/11/2021, 16:01 WIB
|

TANGERANG, KOMPAS.comKonversi kendaraan listrik jadi jawaban untuk menuju tren elektrifikasi dengan harga yang lebih murah. Meski begitu, konsumen harus memperhatikan beberapa syarat agar proses konversi berjalan mulus.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal, mengatakan, regulasi mengenai konversi kendaraan listrik sebetulnya sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Aturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Kesulitan Jual Motor Listrik di Indonesia

Motor listrik hasil konversi dengan basis motor bebek Honda AstreaKompas.com/Donny Motor listrik hasil konversi dengan basis motor bebek Honda Astrea

“Regulasi ini dukungan terhadap Perpres Percepatan Kendaraan Listrik. Saat ini yang kami konversi baru sepeda motor,” ujar Risal, pada ajang IEMS 2021 di Serpong, Tangerang (25/11/2021).

“Prosesnya (konversi) dilakukan oleh bengkel motor konversi yang kami tunjuk atau lembaga lain yang kami tunjuk untuk melakukan uji SUT lagi sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian,” kata dia.

Menurutnya, syarat utama adalah soal legalitas kendaraan. Bahwa kendaraan yang akan dikonversi memiliki Sertifikat Uji Tipe sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Baca juga: Kendaraan Listrik di Indonesia Bakal Punya 5 Jenis Pelat Nomor

Yamaha RX-King listrikFoto: KOMPAS.com/Adityo Yamaha RX-King listrik

Setelah pengujian selesai dilakukan, motor tersebut telah memenuhi persyaratan teknis serta persyaratan keselamatan sehingga laik jalan.

Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, sepeda motor listrik hasil konversi diperbolehkan digunakan di jalan umum.

Baca juga: Mitsubishi Buka Suara Mobil Listrik Murah di Indonesia

Motor listrik SM Sport E-ClassicKompas.com/Donny Motor listrik SM Sport E-Classic

Berikut syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik:

1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT
Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.

3. Bukan untuk bisnis
Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.

4. Uji ulang SUT dan SRUT
Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com