Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Listrik di Indonesia Bakal Punya 5 Jenis Pelat Nomor

Kompas.com - 25/11/2021, 13:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik. Mobil dan motor listrik nantinya bakal dibedakan dari pelat nomor dengan warna khusus dibandingkan kendaraan konvensional.

AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kepala Urusan Administrasi Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, pelat nomor kendaraan listrik akan menggunakan kombinasi warna biru agar mudah diidentifikasi petugas kepolisian.

Menurutnya, regulasi mengenai warna pelat nomor kendaraan listrik termuat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2.

Baca juga: Ada Oknum Nakal Modus Sewa Kendaraan di Bali, Cek Kendaraan Dahulu

Jenis pelat nomor kendaraan listrikScreenshot Youtube BRIN Indonesia Jenis pelat nomor kendaraan listrik

Regulasi ini yang menyebutkan bahwa warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor (ranmor) listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

“Warna TNKB ada tanda khusus bagi kendaraan listrik sesuai dengan yang ditetapkan oleh keputusan Kakorlantas Polri,” ujar Rudi dalam acara talk show pada IEMS 2021 di Serpong, Tangerang (24/11/2021).

“Dan ini sudah dikeluarkan Pak Kakorlantas Polri, lewat Kep Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 8 Januari 2020,” kata dia.

Baca juga: Transmisi CVT New Avanza Beda dengan CVT Lainnya

Pelat nomor kendaraan listrikScreenshot Youtube BRIN Indonesia Pelat nomor kendaraan listrik

Rudi juga mengatakan, rencananya bakal ada lima jenis pelat nomor buat kendaraan listrik. Pertama adalah TNKB warna dasar hitam dengan list biru untuk kendaraan pribadi.

Kemudian, untuk TNKB warna kuning biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.

Adapun warna putih biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK). Lalu, warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.

“Di bawah tahun 2020, mobil listrik belum ada list birunya. Tapi, sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah ada,” kata Rudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau