Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Syarat Konversi Kendaraan Konvensional Menjadi Tenaga Listrik

TANGERANG, KOMPAS.com – Konversi kendaraan listrik jadi jawaban untuk menuju tren elektrifikasi dengan harga yang lebih murah. Meski begitu, konsumen harus memperhatikan beberapa syarat agar proses konversi berjalan mulus.

Direktur Sarana Perhubungan Darat Kemenhub M. Risal Wasal, mengatakan, regulasi mengenai konversi kendaraan listrik sebetulnya sudah dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Aturan itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

“Regulasi ini dukungan terhadap Perpres Percepatan Kendaraan Listrik. Saat ini yang kami konversi baru sepeda motor,” ujar Risal, pada ajang IEMS 2021 di Serpong, Tangerang (25/11/2021).

“Prosesnya (konversi) dilakukan oleh bengkel motor konversi yang kami tunjuk atau lembaga lain yang kami tunjuk untuk melakukan uji SUT lagi sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian,” kata dia.

Menurutnya, syarat utama adalah soal legalitas kendaraan. Bahwa kendaraan yang akan dikonversi memiliki Sertifikat Uji Tipe sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Setelah pengujian selesai dilakukan, motor tersebut telah memenuhi persyaratan teknis serta persyaratan keselamatan sehingga laik jalan.

Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, sepeda motor listrik hasil konversi diperbolehkan digunakan di jalan umum.

Berikut syarat konversi motor konvensional menjadi motor listrik:

1. Memiliki sertifikat SUT dan SRUT
Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT).

2. Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Motor tersebut juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.

3. Bukan untuk bisnis
Motor konversi tersebut bukan untuk bisnis, tetapi untuk masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor listrik.

4. Uji ulang SUT dan SRUT
Motor yang sudah dikonversi tersebut harus mengikuti uji ulang SUT atau SRUT.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/26/160100515/begini-syarat-konversi-kendaraan-konvensional-menjadi-tenaga-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke