"Dalam upaya menindaklanjuti arahan tersebut, kami pihak perindustrian telah mengeluarkan dua peraturan yaitu Permenperin 27/2020 tentang spesifikasi teknis roadmap EV dan perhitungan tingkat TKDN," kata dia.
Tidak sampai di sana, Kemenperin juga telah merilis Permenperin No.28/2020 kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap dan keadaan terurai tidak lengkap.
Dalam pengembangan ekosistem KBLBB pada 2030 pemerintah targetkan industri dalam negeri dapat memproduksi mobil listrik dan bus listrik sebanyak 600 ribu unit.
Dengan angka tersebut, diprediksi dapat mengurangi konsumsi BBM sebesar 3 juta barrel dan mengurangi emisi CO2 mencapai 1,4 juta ton.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.