Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makin Macet, Dishub DKI Buka Opsi Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan

Kompas.com - 09/11/2021, 18:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo tidak menampik tengah membuka opsi penerapan ganjil genap pada 25 ruas jalan di ibu Kota.

Hal tersebut seiring peningkatan mobilitas masyarakat selama penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 1 sejak satu pekan kemarin.

"Memang ada opsi itu. Kami bersama Polda dan Kodam akan melakukan pembahasan intens untuk melihat tren volume lalu lintas pada 12 ruas jalan lainnya," kata dia, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Penerapan Ditunda, Dishub DKI Jakarta Minta Pengendara Segera Uji Emisi

Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).Dok. TMC Polda Metro Polisi menilang sejumlah mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (28/10/2021).

"Sebab, di 13 ruas jalan yang tengah berlaku situasinya cukup lancar saat diberlakukan ganjil genap. Tentu, kita mengacu pada Pergub No.88/2019," lanjut Syafrin.

Syafrin melanjutkan, pertimbangan lain untuk memperluas penerapan aturan ganjil genap di Jakarta juga mengenai tren kasus positif Covid-19. Pasalnya, banyak aspek yang akan bersinggungan untuk kesuksessannya.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan kapasitas angkutan umum yang ada. Sebab, jika diberlakukan ganjil-genap, ada potensi masyarakat berpindah ke angkutan umum sementara kapasitas angkut belum bisa 100 persen.

"Kita memperhatikan dari sisi kapasitas angkutan umum yang ada, itu masih memadai jika terjadi shifting dari 12 ruas jalan yang saat ini masih tidak memberlakukan gage, pada saat diberlakukan gage, apakah kapasitas angkutan umum yang berada di 12 ruas mampu menampung jumlah penumpang yang akan berpindah ke angkutan umum," katanya.

Baca juga: Tilang Kendaraan Tidak Lulus Emisi Diundur sampai Januari 2022

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Sebelumnya, Kasubditgakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono telah menyinggung soal perluasan ganjil-genap itu. Argo mengatakan wacana perluasan juga sudah memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

"Memang sesuai dengan Pergub, yang kita lakukan ganjil genap itu ada 25 ruas," kata Argo beberapa waktu lalu

Menurutnya ada beberapa kondisi yang menjadi perluasan sistem ganjil genap, salah satunya tingkat kemacetan di Jakarta yang menyentuh 40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau