JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunda pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan yang lalai atau tidak lolos uji emisi tahun ini. Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada Januari 2022.
Putusan ini diambil melihat rendahnya realisasi kendaraan yang sudah lulus uji emisi di Ibu Kota. Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup DKI, kini masih di bawah 50 persen.
Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan bukan berarti para pemilik kendaraan bisa santai tak segera uji emisi, melainkan keterbalikannya.
Baca juga: Ingat, Bersihkan Busi Sepeda Motor Jangan Diamplas
"Kami imbau bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," jelas Syafrin melansir kantor berita Antara, Senin (9/11/2021).
Menurutnya, saat ini ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta, termasuk program dari Dinas Lingkungan Hidup yang bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya.
Jangan sampai saat diberlakukan sanksi hukum yang tegas, pemilik mobil atau sepeda motor malah menjadi rugi karena harus mengurus penilangan maupun hal serupa lainnya.
"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," kata Syafrin.
Baca juga: Ini Batas Aman Mobil Lewati Genangan Air
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarra, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji emisi pada 2020 ada sekitar 13.000 mobil, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 mobil.
Namun, jumlah ini masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta kendaraan.
Walau jumlahnya masih di bawah satu persen, Syafrin mengatakan bahwa kendaraan yang melakukan uji emisi terus meningkat tiap harinya. Sehingga dapat dikatakan, kesadaran warga untuk memenuhi syarat kelaikan atas kendaraan meningggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.