JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak mendapatkan kelayakan atas emisi gas buang saat beroperasi di Ibu Kota mulai tahun depan.
Hal tersebut karena saat ini realisasi uji emisi masih belum mencapai level 50 persen dari target atau rata-rata kendaraan beroperasi. Sehingga, kini belum bisa diterapkan tilang.
"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda. Penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Baru Meluncur, Xpander dan Xpander Cross Facelift Dapat Diskon PPnBM
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang per 13 November 2021.
Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.
Berdasarkan catatan KLH DKI, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen.
Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas. Sementara sampai saat ini, total baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Asep menargetkan akan ada penambahan bengkel baik roda empat dan roda dua yang melakukan uji emisi hingga mencapai 500 bengkel/kios uji emisi.
Di saat yang bersamaan, Pemprov DKI juga akan melakukan koordinasi dengan daerah tetangga mengingat mobilitas yang tinggi di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Baca juga: Harga Mobil Toyota yang Dapat Insentif PPnBM di Jawa Tengah per November 2021
"Memang kita juga akan berkoordinasi dengan daerah penyangga Bodetabek supaya penerapannya bisa sama, tapi kami masih fokus dulu untuk DKI," ucapnya.
Adapun sanksi tilang uji emisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.