JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan bermotor masih kerap terjadi di Indonesia. Baru saja kejadian, adalah kecelakaan maut truk tangki BBM Pertamina menabrak sejumlah mobil dan pengendara sepeda motor di persimpangan Jalan Alternatif Cibubur atau Transyogi arah Cileungsi, Jakarta Timur.
Sampai laporan terakhir, kecelakaan itu mengakibatkan 11 orang tewas.
Bagi keluarga korban yang mengalami kecelakaan, bisa mengklaim asuransi dari PT Jasa Raharja (Persero) yang setiap tahun dibayarkan bersamaan dengan pajak tahunan di STNK. Pungutan asuransi ini dilakukan melalui nstrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ).
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Penumpang Mobil Wajib Pakai Sabuk Pengaman
Melansir laman PT Jasa Raharja, hanya saja terdapat kriteria korban kecelakaan yang dilindungi oleh Jasa Raharja.
Beberapa di antaranya, penumpang sah di kendaraan umum, tidak sedang melakukan kejahatan dan mabuk, hingga tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.
Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:
1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut)
2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli).
4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Pahami Batas Kecepatan Saat Melaju di Jalan Tol
Untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.
5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Untuk korban luka-luka yang sampai mengalami cacat harus dilengkapi berkas sebagai berikut:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.