Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan | Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Penumpang Mobil Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Kompas.com - 05/11/2021, 06:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Keputusan tersebut seiring penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta yang turun ke level 1, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

"Sementara ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Diperpanjang

3. Kronologi Kecelakaan Tunggal Mobil Vanessa Angel

Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah meninggal dunia usai terlibat kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk, Jawa Timur pukul 12.36 WIB, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan bermula saat mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B1284 BJU melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Saat melintas di Kilometer 672+400A, sopir diduga mengantuk sehingga terjadi insiden.

"Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Usman Latif saat dikonfirmasi.

Sontak, mobil lalu terpelanting dan menabrak pembatas jalan kemudian berhenti tepat di lajur cepat.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Tunggal Mobil Vanessa Angel

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

4. Menemukan Polisi Lalu Lintas Nakal, Langsung Lapor ke Sini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka sambungan telepon (hotline) bagi masyarakat yang ingin melaporkan polisi lalu lintas yang melanggar kode etik.

Langkah tersebut diambil guna menciptakan lalu lintas yang sehat seraya penindakan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kami membuka jalur hotline mengingat masih terdapat perilaku beberapa oknum polantas yang masih nakal pungli dan sebagainya. Maka, kami mulai hari ini membuka nomor hotline 081298911911," katanya, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menyatakan, pihaknya meminta masyarakat aktif mengawasi petugas lalu lintas, baik saat berada di pelayanan pembuatan SIM, STNK, BPKB, maupun di jalanan.

Baca juga: Menemukan Polisi Lalu Lintas Nakal, Langsung Lapor ke Sini

Ilustrasi SPBU ShellDok. Shell Ilustrasi SPBU Shell

5. Berikut Harga BBM Shell dan Pertamina per November 2021

Harga minyak dunia di tengah krisis energi dunia masih mengalami kenaikan. Hal ini tentu saja mempengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah negara termasuk Indonesia.

Penyesuaian harga bahan bakar minyak telah dilakukan oleh Shell di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelolanya.

Melansir laman resmi Shell Indonesia, harga bahan bakar per 1 November 2021 mengalami penyesuaian. Misalnya saja untuk jenis Shell super (RON 92), kini dijual Rp 12.860 per liter dari harga sebelumnya Rp 11.550 per liter.

Kemudian, Shell V-Power (Ron 95) saat ini menjadi Rp 13.400 per liter dari sebelumnya Rp 12.070 per liter.

Baca juga: Berikut Harga BBM Shell dan Pertamina per November 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau