Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan | Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Penumpang Mobil Wajib Pakai Sabuk Pengaman

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.

Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Selain itu yang tak kalah menarik tentang PPKM Jakarta turun ke Level 1.

Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 4 November 2021.

1. Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Penumpang Mobil Wajib Pakai Sabuk Pengaman

Artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, mengalami kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer 672+400A, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan bermula saat mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 1284 BJU melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya.

Saat melintas di Kilometer 672+400A, sopir diduga mengantuk sehingga terjadi insiden.

“Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk,” ucap Dirlantas Polda Jatim Kombes Usman Latif saat dikonfirmasi.

Akibatnya, dua penumpang mobil tersebut, yakni Vanessa Angel dan suaminya, meninggal dunia di tempat kejadian.

2. PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Diperpanjang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memperpanjang masa pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor polisi di Ibu Kota pada 2-15 November 2021.

Keputusan tersebut seiring penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta yang turun ke level 1, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

"Sementara ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

3. Kronologi Kecelakaan Tunggal Mobil Vanessa Angel

Vanessa Angel dan suami, Febri Andriansyah meninggal dunia usai terlibat kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk, Jawa Timur pukul 12.36 WIB, Kamis (4/11/2021).

Kecelakaan bermula saat mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B1284 BJU melaju dari arah Jakarta menuju Surabaya. Saat melintas di Kilometer 672+400A, sopir diduga mengantuk sehingga terjadi insiden.

"Mobil tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol karena sopir diduga mengantuk," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Usman Latif saat dikonfirmasi.

Sontak, mobil lalu terpelanting dan menabrak pembatas jalan kemudian berhenti tepat di lajur cepat.

4. Menemukan Polisi Lalu Lintas Nakal, Langsung Lapor ke Sini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka sambungan telepon (hotline) bagi masyarakat yang ingin melaporkan polisi lalu lintas yang melanggar kode etik.

Langkah tersebut diambil guna menciptakan lalu lintas yang sehat seraya penindakan hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Kami membuka jalur hotline mengingat masih terdapat perilaku beberapa oknum polantas yang masih nakal pungli dan sebagainya. Maka, kami mulai hari ini membuka nomor hotline 081298911911," katanya, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menyatakan, pihaknya meminta masyarakat aktif mengawasi petugas lalu lintas, baik saat berada di pelayanan pembuatan SIM, STNK, BPKB, maupun di jalanan.

5. Berikut Harga BBM Shell dan Pertamina per November 2021

Harga minyak dunia di tengah krisis energi dunia masih mengalami kenaikan. Hal ini tentu saja mempengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah negara termasuk Indonesia.

Penyesuaian harga bahan bakar minyak telah dilakukan oleh Shell di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelolanya.

Melansir laman resmi Shell Indonesia, harga bahan bakar per 1 November 2021 mengalami penyesuaian. Misalnya saja untuk jenis Shell super (RON 92), kini dijual Rp 12.860 per liter dari harga sebelumnya Rp 11.550 per liter.

Kemudian, Shell V-Power (Ron 95) saat ini menjadi Rp 13.400 per liter dari sebelumnya Rp 12.070 per liter.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/05/060200215/-populer-otomotif-sanksi-tilang-uji-emisi-di-dki-jakarta-batal-diberlakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke