JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti bahwa pemegangnya punya kemampuan mengendarai kendaraan.
Untuk mendapatkan SIM ada beberapa syarat, mulai syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: Bocoran Gambar Calon Avanza Baru, Lebih Gagah Mirip Xpander dan Raize
Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi adalah usia. Secara umum, seseorang harus berusia 17 tahun sebelum bisa mengajukan pembuatan SIM.
Training Direction The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal. Pada usia itu, seseorang sudah dianggap dewasa, baik secara fisik, perilaku, maupun mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.
Tapi usai 17 tahun tidak menjamin semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Menurut Macell, rentang usia 17 sampai 20 tahun, merupakan fase yang rentan bagi pengendara untuk mengalami kecelakaan fatal.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Baca juga: Pengendara Tidak Punya SIM Bisa Didenda Maksimal Rp 1 Juta
Meski secara umum pemohon SIM harus berusia 17 tapi ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 17 tahun.
Mengutip Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, syarat umur dibedakan untuk SIM A Umum, SIM B dan SIM B Umum.
1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
2. Berusia 20 tahun untuk SIM B I
3. Berusia 21 tahun untuk SIM B II
4. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
5. Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
6. Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum
Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8).
Berikut rinciannya:
1. SIM perseorangan
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.