JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan penurunan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 2 di wilayah DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian aturan ganjil genap nomor kendaraan.
Dimulai pada Senin (25/10/2021), kini pembatasan mobilitas tersebut berlaku pada 13 wilayah yang berlaku selama Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca juga: Alasan Pabrikan Otomotif Larang Memodifikasi Kendaraan
Hal tersebut dikarenakan adanya potensi kenaikan volume kendaraan pada wilayah Ibu Kota seiring penerapan PPKM Level 2. Sehingga, untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 ganjil genap harus diperluas.
Adapun kebijakan ini, sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak terkait. Namun, masih ada beberapa kendaraan yang dikecualikan atau dibebaskan.
Beberapa di antaranya ialah kendaraan dengan keperluan mendesak atau urgent seperti ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, sampai logistik.
Lebih rinci, berikut macam kendaraan yang dikecualikan dlam penerapan ganjil genap DKI Jakarta:
Baca juga: Begini Inspeksi Awal Ban Mobil Sebelum Melakukan Perjalanan
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut Pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Mengenai wilayah ganjil genap, ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto.
Lalu, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.