JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraannya di jalan dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Termasuk ketika diminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan oleh polisi, pengemudi wajib membawa STNK sebagai syarat legalitas.
Tanpa surat-surat yang sah, pengendara bisa diduga melakukan tindak kriminal, seperti pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: Begini Syarat dan Biaya Bikin SIM B1 dan B2
AKBP Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, sanksi tidak punya STNK diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 288 ayat 1),” tulis peraturan tersebut.
Menurut Argo, seperti halnya SIM, STNK wajib dibawa oleh pengendara sewaktu mengemudikan kendaraan.
Baca juga: Viral, Video Truk Adang Rombongan Bus yang Nekat Lawan Arah
“Apalagi sudah tidak punya SIM, STNK-nya hanya fotocopy,” ujar Argo, kepada Kompas.com (21/10/2021).
“Tentunya kendaraan akan kami sita. Atau pada saat terlibat laka tentunya hukuman akan lebih berat lagi,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.