Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya

Kompas.com - 27/09/2021, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Setiap pengguna jalan terutama pengguna kendaraan bermotor harus mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.

Rambu lalu lintas merupakan alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Baca juga: Video Pengendara Trail Bertemu Macan di Jalur Off Road

Tidak hanya rambu lalu lintas berupa traffic light atau lampu merah saja, tetapi keberadaan marka juga perlu diperhatikan agar tidak mendapatkan sanksi tilang.

Pelanggaran marka yang biasa dilakukan oleh pengguna jalan yakni melanggar marka pada saat mendahului kendaraan di depannya. Padahal marka jalan berupa garis tidak putus.

Aturan mengenai rambu marka jalan juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Marka jalan terowonganDictio Community Marka jalan terowongan

Tepatnya pada pasal 19 yang mengatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.

Baca juga: Selain Avanza, Harga Dasar dan Varian Xenia Generasi Baru Juga Bocor

Kemudian dalam pasal 20 disebutkan, marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto menjelaskan untuk setiap garis marka membujur tersebut menjadi petunjuk bagi pengendara dan harus dipatuhi.

Misalkan untuk marka garis tunggal utuh warna putih di tengah berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.

“Marka ini apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com belum lama ini.

Menyalip dan terobos marka jalan, truk tabrak pengendara motorinstagram.com/dashcamindonesia Menyalip dan terobos marka jalan, truk tabrak pengendara motor

Kemudian, garis terputus-putus warna putih merupakan pembatas lajur yang berfungsi mengarahkan lalu lintas dan atau memperingatkan pengendara bahwa akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

Lalu untuk garis ganda (garis utuh dan putus-putus) maka kendaraan yang ada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut. Sedangkan kendaraan yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.

Baca juga: Ini 3 Titik Penyekatan di Ganjil Genap Margonda Depok

Selanjutnya, marka berupa garis ganda (dua garis utuh) marka garis dua tegas ini menyatakan bahwa kendaraan dilarang melintasi garis ganda tersebut.

Garis utuh kuning yang berada setelah garis putih bahwa anda dapat mendahului kendaraan di depannya dengan catatan tidak boleh keluar dari dua garis kuning,” ucapnya.

Sejauh ini konstruksi jalur tol utama sepanjang 15,3 kilometer itu sudah rampung. Saat ini penyelesaian marka jalan dan penunjang lainnya masih tersisa sedikit.
Dok PT Suryamas Dutamakmur Sejauh ini konstruksi jalur tol utama sepanjang 15,3 kilometer itu sudah rampung. Saat ini penyelesaian marka jalan dan penunjang lainnya masih tersisa sedikit.

Bagi pelanggar marka jalan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Sepeda Listrik Harley Ludes Cuma Seminggu

Pasal tersebut menjelaskan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com