JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada akhir pekan ini, Minggu (24/11/2024). Langkah ini dilakukan jelang digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Informasi tersebut diumumkan belum lama ini pada akun media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
Baca juga: Mercedes-Benz Luncurkan New GLB 200 AMG Line di GJAW 2024
"Dalam rangka masa tenang Kampanye Pilkada 2024, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 24 November 2024 DITIADAKAN," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
View this post on Instagram
Keputusan ditiadakannya HBKB pada akhir pekan ini sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Selain itu, aturan dasar lainnya adalah Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Ford Luncurkan Tiga Model Sekaligus di GJAW 2024
HBKB atau yang biasa disebut dengan Car Free Day (CFD), biasanya digelar pada lima ruas utama, seperti pada Jalan Jenderal Sudirman - Jalan MH Thamrin, Jalan Tomang Raya, sampai Jalan Sisingamangaraja.
Selama Car Free Day digelar berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kendaraan bermotor tidak boleh melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.