Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuju Zero ODOL 2023, Masih Banyak Truk yang Lolos Berseliweran

Kompas.com - 24/09/2021, 10:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengawasan truk ODOL (over dimension over load) belum mendapatkan upaya yang cukup serius dari instansi terkait. Buktinya, masih banyak dijumpai truk menyalahi aturan ini berseliweran di jalan.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengatakan, pengawasan terhadap truk ODOL tidak komprehensif.

Padahal, Indonesia memiliki jalan nasional, jalan tol, jalan arteri, hingga penyeberangan. Seharusnya pergerakan truk ODOL lebih mudah diprediksi dan diawasi.

Baca juga: Menerka Harga Jual Avanza Baru, Varian Termahal Tembus Rp 280 Juta

Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH Sejumlah kendaraan melintasi tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) menuju tol Jakarta-Cikampek di Bekasi , Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Menurut data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya sebanyak 44.550 kendaraan keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ) melewati gerbang tol Cikampek Utama jelang larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pada (24/4/2020).

"Namun yang penyeberangan ini kan enggak tersentuh. Padahal truk yang nyeberang harus ditimbang dulu," katanya dalam webinar yang disiarkan Youtube Ditjen Perhubungan Darat, Kamis (23/9/2021).

Gemilang menambahkan, kalau melihat pemandangan di jalan, masih banyak truk atau angkutan barang yang ODOL, namun masih lolos dari penindakan aparat.

Kondisi ini membuat para pengusaha transportasi maupun penyewa angkutan tidak khawatir. Paling rugi, mereka hanya perlu menyiapkan denda pembayaran jika kena tilang.

Baca juga: Vinales Merasa Puas Pindah ke Aprilia dan Meninggalkan Yamaha

Pelabuhan Merak mewajibkan pengguna jasa menunjukan kartu vaksin dan hasil PCR atau antigen.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Pelabuhan Merak mewajibkan pengguna jasa menunjukan kartu vaksin dan hasil PCR atau antigen.

"Ini saya juga bingung sistem kita ini enggak bisa menangkap yang begitu apa bagaimana, sehingga pemilik barang ini menyuruh kami angkut saja, nanti kalau ada dendanya serahin ke kami," ucap Gemilang.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto, mengatakan, bakal melakukan penindakan bagi truk ODOl di jalan maupun di penyeberangan.

Menurutnya, area penyeberangan memang menjadi sebuah jembatan bagi sebuah jalan ke jalan lainnya. Regulasi penindakan bagi truk ODOL di lokasi penyeberangan pun bakal dilakukan sama dengan di jalan raya.

Baca juga: Membandingkan Mesin dan Dimensi Honda BR-V Terbaru dengan Model Lama

Menhub meninjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu.KEMENHUB Menhub meninjau Jembatan Timbang di Losarang, Kabupaten Indramayu.

"Makanya di jalan tol akan kita terapkan terkait regulasi untuk ODOL-nya seperti apa, di non tol atau arteri juga seperti apa termasuk di penyeberangannya,” ujar Suharto.

“Kita sudah membentuk komitmen bersama bahwa nantinya kita akan terus bergerak memperbaiki kondisi yang ada menuju Zero ODOL 2023," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau