Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajaran dari Kasus Tabrak Lari di Yogya, Dilarang Melakukan Aktivitas Seksual Saat Mengemudi

Kompas.com - 18/11/2024, 13:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus seorang mahasiswa menabrak pejalan kaki di Yogyakarta sampai meninggal dunia viral belum lama ini. Pelaku diketahui menabrak koban karena kurang konsenstrasi.

Pelaku diketahui berinsial MAT (23), asal Bengkulu Tengah, menabrak korban bernama Santoso (45) yang sedang berjalan kaki pada pukul 03.45 WIB, di jalur lambat Ringroad Utara, Yogyakarta.

Baca juga: Kemenhub Bakal Adakan Sertifikasi Kompetensi Sopir Truk

Dalam kesaksiannya, MAT mengakui hilang konsentrasi karena sedang melakukan aktivitas seksual bersama rekan perempuannya, berinisial N. Usai menabrak korban, MAT dan N kemudian kabur.

Pelaku tabrak lari berinisial MA (20) mahasiswa warga Sulawesi Tengah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Korban meninggal dalam peristiwa tabrak lari di ring road Jalan Padjajaran Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman berinisial S (45) warga Ngaglik.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Pelaku tabrak lari berinisial MA (20) mahasiswa warga Sulawesi Tengah saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman. Korban meninggal dalam peristiwa tabrak lari di ring road Jalan Padjajaran Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman berinisial S (45) warga Ngaglik.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, saat mengemudi atau berkendara dilarang melakukan aktivitas seksual karena dampaknya bisa hilang konsentrasi.

"Seperti kita ketahui dalam dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diketahui, yaitu pada saat mengemudi wajib berlaku sadar dan konsentrasi. Penuh konsentrasi itu adalah dalam Pasal 106 Ayat 1," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Maung MV3 Siapkan Varian Elektrifikasi, Hybrid atau EV?

"Nah penuh konsentrasi ini perlu dipahami tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menurunkan kemampuan mengemudi itu sendiri. Sebab pada saat kemampuan mengemudi turun bisa mengakibatkan kecelakaan," katanya.

TABRAK LARI: Polisi mengevakuasi sepeda motor usai terlibat Kecelakaan lalu lintas di jalan lingkar utara (jalingkut) Brebes-Tegal tepatnya di Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (6/10/2024).Dok. Warga Kertabesuki Brebes TABRAK LARI: Polisi mengevakuasi sepeda motor usai terlibat Kecelakaan lalu lintas di jalan lingkar utara (jalingkut) Brebes-Tegal tepatnya di Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu (6/10/2024).

Bunyi Pasal 106 Ayat 1:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Budiyanto mengatakan, pelaku tersebut dapat dikenakan pasal berlapis yaitu pasal dalam lingkup lalu-lintas dan juga tindak pidana umum.

"Dengan kejadian itu ada unsur kelalaian dari pengemudi tersebut, bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 itu pidana 6 tahun atau denda Rp 12 juta," kata Budiyanto.

Baca juga: Jajal Hilux Rangga Campervan ke Bukit Pelangi, ibarat Innova Diesel

Bunyi Pasal 310 Ayat 4

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta."

Ilustrasi mengemudi.kompas.com Ilustrasi mengemudi.

 

Budiyanto mengatakan, pada UU LLAJ setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan punya hak dan kewajiban. Sedangkan pelaku usai menabrak korban tidak berhenti untuk membantu tapi justru kabur.

Baca juga: Diskon MPV Murah Jelang Akhir Tahun, Ertiga Rp 44 Juta, Avanza Rp 26 Juta

Sanksi pengemudi yang terlibat kecelakaan dan kabur tertuang UU LLAJ Pasal 312. Ada pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75.000.000

Bunyi pasal Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau