Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Mobil Listrik Impor

Kompas.com - 18/11/2024, 13:43 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

4

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri.

Termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, kini kendaraan jenis terkait mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.

Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

Baca juga: Bukan Cuma Juara Dunia Tim Satelit, Ini Persamaan Martin dan Rossi

Lebih jauh, tertulis dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pelaku usaha yang lakukan impor mobil listrik berbasis baterai CBU dan CKD roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif.

Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkannya, seperti perusahaan tersebut harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.

Serta, negara importir harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

Baca juga: Mobil Terlaris Oktober 2024, Avanza Berkuasa, BYD M6 Masuk 10 Besar

Berikut rincian insentif impor mobil listrik terbaru;

1. Bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.

2. PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen - 40 persen.

Kriteria Penerima Insentif;

Baca juga: RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

- Perusahaan yang berinvestasi dalam fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.

- Perusahaan yang melakukan alih produksi dari mobil berbasis mesin pembakaran (ICE) menjadi listrik.

- Perusahaan dengan rencana peningkatan kapasitas atau pengenalan produk baru.

Baca juga: Bocoran Mobil Listrik Geely di Indonesia, Model SUV

Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif ini, tidak berubah yaitu berlaku sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diundangkan pada 12 November 2024 oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhumkam Asep N Mulyana, dan ditandatangani Kepala BPKM Rosan Perkasa Roeslani. Peraturan mulai berlaku setelah 15 hari sejak terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

4
Komentar
mestinya ditentukan yg bebas ppnbm itu yg harganya kurang dari 300jt. nanti kyk merek sebelah lg, awal mau jual 400jt, eh ada subsisdi, dinaikin jadi 440jt, lalu seolah ada subsidi jadi 400jt.. jadi ga usa kasih diskon lg. cuannya nambah deh, dan konsumen tertipu seolah uda murah karena ada diskon.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau