JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memperluas pemberian insentif terhadap mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) yang diimpor ke dalam negeri.
Termaktub dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, kini kendaraan jenis terkait mendapatkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah sebelumnya hanya bebas tarif bea masuk impor.
Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.
Baca juga: Bukan Cuma Juara Dunia Tim Satelit, Ini Persamaan Martin dan Rossi
Lebih jauh, tertulis dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pelaku usaha yang lakukan impor mobil listrik berbasis baterai CBU dan CKD roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif.
Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkannya, seperti perusahaan tersebut harus berkomitmen untuk melakukan perakitan di dalam negeri dengan memenuhi TKDN yang telah ditetapkan dalam peta jalan industri.
Serta, negara importir harus memiliki perjanjian internasional bersama Indonesia, apapun jenisnya seperti ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), sampai Indonesia-Korea Comperhensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Baca juga: Mobil Terlaris Oktober 2024, Avanza Berkuasa, BYD M6 Masuk 10 Besar
Berikut rincian insentif impor mobil listrik terbaru;
1. Bebas Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik CBU.
2. PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk impor mobil listrik berbasis baterai CKD (completely knock down) dengan kandungan lokal 20 persen - 40 persen.
Kriteria Penerima Insentif;
- Perusahaan yang berinvestasi dalam fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
- Perusahaan yang melakukan alih produksi dari mobil berbasis mesin pembakaran (ICE) menjadi listrik.
- Perusahaan dengan rencana peningkatan kapasitas atau pengenalan produk baru.
Baca juga: Bocoran Mobil Listrik Geely di Indonesia, Model SUV
Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif ini, tidak berubah yaitu berlaku sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan sampai 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diundangkan pada 12 November 2024 oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenhumkam Asep N Mulyana, dan ditandatangani Kepala BPKM Rosan Perkasa Roeslani. Peraturan mulai berlaku setelah 15 hari sejak terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.