Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai Akhir 2021

Kompas.com - 21/09/2021, 17:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang memberikan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diberi nama Triple Untung Plus yang berlaku sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

Lewat akun Instagram Bapenda Jabar di Instagram, terus diingatkan banyak manfaat dari mengikuti program Triple Untung Plus. Apalagi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama beberapa bulan atau tahun.

Pertama, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat mebayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

 

Kedua, ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor second (BBNKB II). Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Jadi jika punya kendaraan yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih, cukup bayar tunggakaan 4 tahun saja dan pokok PKB satu tahun ke depan.

Selain ada bebas denda, Bapenda juga memberikan diskon PKB sebelum dan ketika jatuh tempo dan diskon BBNKB bagi yang membeli kendaraan baru dari diler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau