Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai Akhir 2021

BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang memberikan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diberi nama Triple Untung Plus yang berlaku sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

Lewat akun Instagram Bapenda Jabar di Instagram, terus diingatkan banyak manfaat dari mengikuti program Triple Untung Plus. Apalagi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama beberapa bulan atau tahun.

Pertama, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat mebayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok. Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor second (BBNKB II). Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis

Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Jadi jika punya kendaraan yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih, cukup bayar tunggakaan 4 tahun saja dan pokok PKB satu tahun ke depan.

Selain ada bebas denda, Bapenda juga memberikan diskon PKB sebelum dan ketika jatuh tempo dan diskon BBNKB bagi yang membeli kendaraan baru dari diler.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/21/171200415/pemutihan-denda-dan-diskon-pajak-kendaraan-di-jawa-barat-berlaku-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke