Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mulai Pekan Depan, Bali Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Wisata

Kompas.com - 20/09/2021, 08:22 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali hendak mengikuti langkah beberapa pemerintah daerah lainnya dalam menerapkan sistem ganjil genap di kawasan wisata. Peraturan tertulis pun tengah dirumuskan.

Kebijakan daerah ini hendak diberlakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi gelombang wisatawan yang diprediksi datang serentak usai pembukaan sejumlah daerah tujuan wisata (DTW) di Pulau Dewata.

"Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).

Baca juga: Hasil MotoGP San Marino 2021, Bagnaia Juara Lagi, Quartararo Kedua

Samsi turut menyebutkan aturan ganjil genap ini untuk langkah pertama akan diberlakukan di kawasan Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.

Ia menjelaskan bahwa skema ganjil genap yang akan dilaksanakan berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik roda 2 maupun roda 4.

Ilustrasi penerapan ganjil genap. Foto petugas yang berjaga di titik penerapan ganjil genap Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). ANTARA/Yogi RachmanANTARA/Yogi Rachman Ilustrasi penerapan ganjil genap. Foto petugas yang berjaga di titik penerapan ganjil genap Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Sesuai dengan skema ganjil genap pada umumnya, kendaraan pribadi yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor sesuai tanggal kalender.

Sejumlah instansi turut diajak bekerjasama dalam penerapan ganjil genap, seperti Polda Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Satpol PP, serta Satgas Gotong Royong Desa Adat.

Baca juga: Honda BR-V Terbaru Siap Meluncur, Ada 5 Varian, Ini Bocoran Harganya

Rencananya pengaturan lalu lintas ini akan dilakukan tiap akhir pekan, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Jam pemberlakuannya dibagi pada pagi dan sore hari, yakni pukul 06.30-09.30 Wita dan pukul 15.00-18.00 Wita.

Samsi belum menyebutkan secara pasti tanggal pelaksanaan ganjil genap di kawasan wisata tersebut. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa pengaturan ini paling lambat diberlakukan pada akhir September 2021.

"Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah minggu depan, akhir September 2021, atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke