Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Ganjil Genap Jakarta, 70 Mobil Kena Tilang Setiap Hari

Kompas.com - 18/09/2021, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sudah ada 595 kendaraan roda empat yang ditilang karena melanggar ketentuan pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap nomor polisi sepanjang September 2021.

Lebih rinci, penindakkan paling banyak terjadi di kawasan HR Rasuna Said yaitu 293 unit kendaraan. Kemudian diikuti oleh wilayah MH Thamrin 88 unit mobil dan 214 unit mobil di Sudirman.

"Dengan jumlah tersebut, rata-rata kita melakukan tilang 40-70 kendaraan per hari. Untuk penindakan tilang sendiri baru berlaku pada awal September 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Strategi Polres Bogor Cegah Kemacetan Akibat Ganjil Genap di Puncak

Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.ITV.com/PA Ilustrasi lalu lintas kendaraan di London, Inggris.

Ia mengatakan jumlah masyarakat yang terjaring tilang ganjil-genap genap paling banyak terjadi pada tanggal 10 September 2021, yaitu 75 kendaraan.

Selain itu, Sambodo menerangkan sistem tilang ganjil-genap menggunakan E-TLE atau manual itu merata ke seluruh kendaraan berplat pribadi, termasuk ke kendaraan pejabat yang digit terakhirnya pelat nomor kendaraannya adalah RF atau RAS.

“Terakhir kemarin ada lima (pelat RF yang ditilang) ya,” ujar Sambodo.

Diketahui, sistem tilang ganjil-genap baru diberlakukan sejak awal bulan lalu seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di Jakarta.

Baca juga: Bisakah Menggunakan Fotokopi STNK Saat Bayar Pajak?

Ilustrasi lalu lintas macet KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES Ilustrasi lalu lintas macet

Penerapan kembali tilang ini juga dibarengi dengan pemasangan rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan.

Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan sanksi tilang untuk para pelanggar aturan ganjil-genap sudah dapat dilakukan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau