Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan Ganjil Genap Jakarta, 70 Mobil Kena Tilang Setiap Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sudah ada 595 kendaraan roda empat yang ditilang karena melanggar ketentuan pembatasan mobilitas dengan skema ganjil genap nomor polisi sepanjang September 2021.

Lebih rinci, penindakkan paling banyak terjadi di kawasan HR Rasuna Said yaitu 293 unit kendaraan. Kemudian diikuti oleh wilayah MH Thamrin 88 unit mobil dan 214 unit mobil di Sudirman.

"Dengan jumlah tersebut, rata-rata kita melakukan tilang 40-70 kendaraan per hari. Untuk penindakan tilang sendiri baru berlaku pada awal September 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (17/9/2021).

Ia mengatakan jumlah masyarakat yang terjaring tilang ganjil-genap genap paling banyak terjadi pada tanggal 10 September 2021, yaitu 75 kendaraan.

Selain itu, Sambodo menerangkan sistem tilang ganjil-genap menggunakan E-TLE atau manual itu merata ke seluruh kendaraan berplat pribadi, termasuk ke kendaraan pejabat yang digit terakhirnya pelat nomor kendaraannya adalah RF atau RAS.

“Terakhir kemarin ada lima (pelat RF yang ditilang) ya,” ujar Sambodo.

Diketahui, sistem tilang ganjil-genap baru diberlakukan sejak awal bulan lalu seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di Jakarta.

Penerapan kembali tilang ini juga dibarengi dengan pemasangan rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan.

Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan sanksi tilang untuk para pelanggar aturan ganjil-genap sudah dapat dilakukan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/18/084200515/penerapan-ganjil-genap-jakarta-70-mobil-kena-tilang-setiap-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke