JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Jumat (17/9/2021) kemarin, Satlantas Polres Ciamis mulai memberlakukan skema lalu lintas ganjil genap di kawasan wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat.
Lebih detail, kebijakan tersebut mulai diberlakukan Jumat pukul 13.00 WIB hingga Minggu (19/9/2021) sore pukul 15.00 WIB. Dengan kata lain, ganjil genap ini diterapkan selama akhir pekan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas wisatawan.
"Sesuai arahan Pak Kapolres, ganjil genap berlaku di dalam kawasan wisata (Pantai Pangandaran)," kata Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Mobil Baru Honda Meluncur Pekan Depan, Sinyal Kuat N7X
Ia menjelaskan bahwa untuk sementara skema ganjil genap ini hanya berlaku di objek wisata Pantai Pangandaran dikhususkan pada pantai barat. Namun jika ada peningkatan jumlah wisatawan, ganjil genap akan diberlakukan di seluruh objek di kawasan tersebut.
Wibowo menyebutkan sistem ganjil genap ini akan berpusat di persimpangan dekat dengan kantor Susi Air. Kebijakan ini pun sedikit berbeda dengan daerah lainnya. Sebab kendaraan roda dua jadi pengecualian dalam ganjil genap kali ini.
Guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas, Wibowo turut menjelaskan bahwa sistem satu arah juga diberlakukan di seluruh objek wisata Kawasan Pangandaran. Hal ini dilakukan agar wisatawan tidak menumpuk di satu titik lokasi saja.
Baca juga: Bodi Bus Baru Laksana Legacy SR2 Panorama, Langsung Dipakai PO SAN
"Rekayasa arus lalu lintas satu pintu untuk memonitor jumlah wisata yang masuk. Untuk memonitor kawasan wisata apabila sudah overload," jelas Wibowo.
Dengan adanya skema satu arah, diharapkan titik konsentrasi pengunjung pantai akan menyebar tidak hanya menumpuk di wilayah pantai bagian barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.