Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini ETLE Bisa Cek Masa Berlaku Pajak Kendaraan

Kompas.com - 07/09/2021, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri terus melakukan inovasi guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya prihal berlalu lintas melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bersama PT Jasa Raharja, kini layanan tersebut diperluas pemanfaatannya jadi tidak hanya menindak para pelanggar lalu lintas tetapi juga dapat digunakan persamsatan, pajak, izin perhubungan darat, sampai masalah SIM.

"JRku bagian dari wujud konkret, kerja sama antarlembaga atau antarinstansi agar menjadi lebih baik lagi di masa mendatang," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Ada Ganjil Genap, Volume Kendaraan yang Masuk ke Bandung Diklaim Turun 30 Persen

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pada kesempatan sama, Istiono menjelaskan, setelah munculnya ETLE pada 23 Maret 2021 lalu, ternyata respons masyarakat sangat luar biasa. Kepercayaan publik sampai dengan saat ini hingga 91 persen.

“Ini dahsyat, luar biasa. ETLE ini adalah bagian penegakan hukum secara teknologi. Kita juga punya SINAR, yaitu membuat SIM dengan cara cukup di rumah saja,” jelasnya.

Terkait kerjasama ETLE dengan aplikasi JRku, Istiono menambahkan, bisa berkaitan dengan persamsatan, pajak, izin perhubungan darat, hingga SIM nantinya. Yang tentunya dengan tahapan-tahapan perbaikan, yang semakin hari akan terus semakin baik.

“Jadi, akurasi data juga bagus. Tidak akan ada lagi tembak-tembakan KTP supaya data akurat. Pendaftaran baru harus menggunakan email dan nomor handphone, agar akurat,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, melalui JRku, pelanggar lalu lintas yang terpantau sistem ETLE bisa dapat diketahui informasi dan notifikasinya secara real time.

Baca juga: Kondisi Darurat, Wanita Ini Pecahkan Kaca Mobil Pakai Headrest

Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.RINDI NURIS VELAROSDELA Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan penambahan empat fitur terbaru mulai diberlakukan pada Senin (1/7/2019) ini di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin.

Mulai dari lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu, bahkan lengkap dengan foto rekaman dari CCTV ketika melakukan pelanggaran.

Tidak sampai di sana, status masa berlaku PKB dan SWDKLLJ kendaraan pun dapat langsung di cek. Bahkan, bisa juga memastikan apakah mobil mendapat perlindungan asuransi dari Jasaraharja Putera atau tidak.

Istiono berharap, dengan pemanfaatan aplikasi JRku ini bisa sebagai sarana memberikan informasi terhadap pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik, dan sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com