JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan driver ojol mempertahankan sepeda motornya yang dirampas oleh debt collector di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Video itu diunggah oleh akun instagram @updateinfojakarta. Dalam rekaman tersebut, terlihat pemilik sepeda motor dan beberapa warga berusaha untuk menangkap debt collector yang merapas motor tersebut.
Kejadian bermula saat driver ojol dihadang oleh dua orang debt collector di depan kantor pos (Kebon Jeruk). Kemudian driver ojol tersebut diminta oleh dua orang debt collector untuk ikut ke kantor dan membeli materai.
Saat driver ojol membeli materai, tiba-tiba motornya dibawa kabur oleh salah seorang debt collector.
Baca juga: Jarvis Kritik Vinales: Sebut Pebalap Jangan Banyak Mengeluh
Beberapa warga di sekitar tempat kejadian merasa kesal lantaran penagih utang itu merampas motor milik salah satu driver ojol (ojek online) yang sedang bekerja. Aksi rebut paksa motor terjadi begitu menegangkan, bahkan driver ojol yang merupakan pemilik motor sampai terseret-seret di jalan.
Mengingat kejadian seperti ini kerap kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
View this post on Instagram
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini kepada Kompas.com.
Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Sebelumnya, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan. Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Namun bila benar-benar terdampak, OJK bakal mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesment.
“Bank atau leasing wajib melakukan asesment dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur terdampak pandemi seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, sampai fasilitas kredit,” kata Sekar.