SURABAYA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen vital yang harus dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan di jalan umum. Untuk mengemudikan mobil, surat yang wajib dimiliki adalah SIM golongan A.
SIM memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh sebab itu pemiliknya wajib untuk melakukan perpanjangan secara berkala. Memiliki SIM yang sudah kadaluarsa akan dikenai sanksi tilang. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 288 ayat 2.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa pelanggar aturan mengenai SIM ini dapat diancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lantas apa saja yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM A? Apakah di Jawa Timur ini syarat dan biaya perpanjangan SIM A sama seperti di daerah lainnya?
Baca juga: Daftar Harga Mobil Toyota Setelah PPnBM 25 Persen Berlaku
Ditlantas Polda Jawa Timur melalui Kasi SIM Regident AKP Ady Nugroho menjelaskan kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021) bahwa biaya dan syarat perpanjangan SIM A berlaku secara nasional.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Lalu ada biaya tambahan lainnya seperti cek kesehatan dan asuransi. Ady menjelaskan bahwa besaran biaya tambahan ini tergantung masing-masing penyedia jasanya di tiap daerah.
"Jadi sebenarnya biaya tambahan ini bukan kami yang menentukan. Kalau ketentuan dari Polri sendiri sudah tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Lalu di balik syarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan kesehatan itu biayanya yang menentukan bukan Polri," ujarnya.
Baca juga: Ini Syarat Baru Usia Bikin SIM di Indonesia
Ia pun tidak bisa menyebutkan angka pasti biaya untuk cek kesehatan karena ada kemungkinan perbedaan biaya di tiap daerah tergantung lembaga pelayanannya.
"Cek kesehatan ini ada yang tarifnya Rp 25.000, ada yang Rp 35.000, tergantung pemohon ini membuat surat keterangan kesehatan di mana. Bisa di Puskesmas, di klinik, atau di layanan kesehatan lain. Jadi kami tidak menentukan pemohon harus cek di sini atau sebagainya" kata Ady menambahkan.
Selanjutnya, syarat dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM dan fotokopiannya, serta surat keterangan cek kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.