Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Transjakarta Perpanjang Layanan Operasi

Kompas.com - 03/09/2021, 16:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa wilayah di Indonesia sudah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3. Salah satu daerah yang masuk PPKM Level 3 adalah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, sekarang PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan jam layanan operasi menjadi pukul 05.00 WIB – 21.30 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak, Kamis (2/9/2021).

Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, penyesuaian waktuoperasi ini mengikuti Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Setelah Xpander, Giliran Fortuner Mundur di Tanjakan Sitinjau Lauik

Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). Jumlah pengguna transjakarta telah menembus 1 juta penumpang per hari. Jumlah penumpang sebanyak 1.006.579 orang tercatat pada Selasa (4/2/2020).

“Transjakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 05.00 WIB - 21.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31 WIB – 22.30 WIB,” ujar Jhony dalam siaran resmi, Kamis (2/9/2021).

Bagi yang mau naik Transjakarta, wajib menunjukan bukti telah divaksinasi. Adapun, pelanggan bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi maupun berupa print out dan disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

“Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Dosis I bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan tetap bisa menggunakan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami,” ucapnya.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Toyota Setelah PPnBM 25 Persen Berlaku

Walaupun level PPKM sudah turun, Transjakarta tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapaitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro.

“Transjakarta mengimbau untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” kata Jhony.

Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika terpaksa harus ke luar rumah, pastikan untuk selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com