Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bikin SIM D untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 31/08/2021, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Orang yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama, termasuk dalam mengemudikan kendaraan. Mereka juga bisa mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM. Untuk penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri, dapat membuat SIM golongan D.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 242.

Baca juga: Interior Toyota Sienta Welcab, Ramah Disabilitas

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Ilustrasi penyandang disabilitas mengemudiDok. cdtcdevelopmentcentre.com Ilustrasi penyandang disabilitas mengemudi

Dengan demikian, berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi umum adalah hak seluruh masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membuat SIM D.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ada beberapa tes yang harus dilakukan, seperti pemohon harus melewati tahap-tahap proses pembuatan SIM sesuai dengan Persyaratan Pemohon SIM Pasal 217 (1) PP 44/93, yakni;
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus ujian teori dan praktik
Adapun biaya pembuatan SIM D, pemohon dikenakan tarif Rp 50.000 dan untuk perpanjangannya ialah Rp 30.000.

Baca juga: Menhub Apresiasi Bus DAMRI Ramah Disabilitas dan Lansia

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, penyandang disabilitas yang memiliki SIM D harus waspada dan berhati-hati saat mengemudi.

"Kalau kepolisian memberikan SIM berarti si pengemudi kompeten dalam mengemudi," ujar Marcell, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com