JAKARTA, KOMPAS.com – Ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) barangkali masih menjadi sesuatu yang menakutkan bagi sebagian orang. Tak sedikit orang yang harus mengulang atau gagal berkali-kali dalam pembuatan SIM baru.
Sebagai solusi, kepolisian punya cara jitu agar para pemohon bisa lulus ujian dan memiliki SIM yang diinginkan.
Seperti Satlantas Polres Cilegon yang memberikan pelatihan lewat bimbingan belajar ujian SIM bagi masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Honda Setelah PPnBM 25 Persen
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo, mengatakan, inovasi dan terobosan terbaru dalam pelayanan ini untuk membantu masyarakat yang tidak lolos dalam ujian bagi pemohon SIM.
“Kami melakukan terobosan ini dengan nama Remedial Teaching,” ujar Yusuf, dilansir dari laman Korlantas Polri (2/9/2021).
“Jangan galau kalau gagal ujian teori maupun praktek, nantinya masyarakat bisa mengikuti bimbingan belajar melalui program ini yang diadakan setiap hari Sabtu,” kata dia.
Untuk diketahui, tarif pembuatan SIM telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: 5 Ruas Tol Bandung Berlaku Ganjil Genap hingga Malam Hari
Berikut adalah rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan:
1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000
4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000