JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna sepeda motor di Indonesia sangat banyak jumlahnya. Tentunya, para pengendaranya juga harus dibekali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Khusus untuk sepeda motor, penggunanya diwajibkan memiliki SIM golongan C. Tapi, pada peraturan terbaru, SIM C memiliki beberapa penggolongan lagi.
Baca juga: Juara Dunia WorldSBK Ini Ternyata Baru Punya SIM C
Saat ini SIM C sudah dibagi menjadi tiga, SIM C untuk motor sampai 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Selain usia minimal, persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
- Bisa membaca dan menulis
- Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Baca juga: Korlantas Siapkan Sarana dan Prasarana untuk Implementasi Penggolongan SIM C
Sedangkan untuk rincian biaya pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rincian biaya, pembuatan SIM C, SIM CI, atau SIM CII, dipatok Rp 100.000. Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi, total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 155.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.