Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Ini, Bagaimana Nasib Pemilik Moge

Kompas.com - 04/08/2021, 08:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C, membuat pemilik motor berkubikasi di atas 250 cc harus naik jenjang.

Hal tersebut lantaran SIM C nantinya hanya untuk motor berkapasitas 250 cc. Sementara CI mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, dan CII untuk motor besar (moge), atau kapasitas mesin di atas 500 cc.

Lantas bagaimana dengan nasib pemilik moge, pasalnya saat awal diterapkan otomatis penggolongannya baru untuk CI, tidak bisa langsung lompat mendapatkan CII karena ada aturan main.

Menjawab hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pemilik motor di atas 500 cc akan mendapatkan dispensasi.

Baca juga: Pindad Kenalkan MV2 4x4, Mirip Maung Versi Modern

"Saat nanti di Agustus pengendara sudah punya SIM CI, selama 2022, pengendara motor besar diberikan dispensasi untuk menggunakan SIM CI terlebih dahulu," ujar Arief, disitat dari NTMC, Selasa (3/7/2021).

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Artinya, pemilik motor dengan kapasitas di atas 500 cc, diizinkan membawa motornya hanya dengan bermodalkan SIM CI lebih dulu selama satu tahun.

Seperti diketahui, untuk naik golongan ke SIM CI harus memiliki SIM C selama satu tahun, demikian juga ketika ingin upgrade ke CII, maksimal harus memiliki SIM CI selama satu tahun.

Ketika SIM C1 sudah satu tahun, maka pemilik moge di atas 500 cc wajib meningkatkan golongan kembali menjadi CII.

Menurut Arief, pada 2023, dispensasinya akan dihilangkan dan semua pengendara diwajibkan memiliki SIM sesuain kapasitas motor.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Syarat Perjalanan Darat Masih Berlaku

Ilustrasi berkendara atau riding.Dok. Shutterstock Ilustrasi berkendara atau riding.

Selain itu, Arief juga menjelaskan jika pengendara motor sudah memiliki SIM CII, maka tidak lagi diperlukan membawa SIM C atau SIM CI.

"Manakala kita sudah memiliki golongan SIM C yang paling tinggi (CII), itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya," ucap Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com