Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Catat, Ini Regulasi Konversi Motor Bensin ke Listrik

Kompas.com - 01/09/2021, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi motor bensin ke motor listrik jadi salah satu cara untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional. Untuk itu, pemerintah sudah membuat regulasi.

Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Komunitas Motor Listrik Sambut Baik Proyek Konversi Motor Listrik

"Setiap motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai," kata Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat dalam konferensi virtual, beberapa waktu lalu.

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi inovasi konversi kendaraan roda 3 buatan Itenas Bandug.Dok. Itenas Bandung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi inovasi konversi kendaraan roda 3 buatan Itenas Bandug.

Risal menambahkan, konversi hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum yang telah dapat persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi.

"Jadi tidak semua bengkel bisa melakukan konversi, hanya yang mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat terhadap kelengkapan-kelengkapan persyaratan yang sudah kami tentukan," kata Risal.

Baca juga: Kementerian ESDM Mulai Pilot Project Konversi Sepeda Motor Listrik

Menurut Permenhub tersebut, konversi motor bensin ke motor listrik membutuhkan peralatan lengkap yang aman, karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi. Untuk menekan risiko, dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Honda C70 dikonversi jadi motor listrik oleh David BudiatmajaDok. David Budiatmaja Honda C70 dikonversi jadi motor listrik oleh David Budiatmaja

Berdasarkan peraturan di atas, berikut ketentuan atau syarat bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik:
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
b. 1 (satu) orang teknisi instalatur
2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

Honda C70 dikonversi jadi motor listrik oleh David BudiatmajaDok. David Budiatmaja Honda C70 dikonversi jadi motor listrik oleh David Budiatmaja

"Setelah itu, bengkel terkait akan memiliki tanggung jawab atas hasil sepeda motor yang dikonversi dan mereka juga harus mengurus surat-surat terhadap kendaraan konversi itu agar melakukan SUT ulang dan uji fisik," ujar Risal.

Bagian-bagian yang akan diuji fisik, yakni rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional.

Vespa Sprint Listrik Elders Garage di IIMS Hybrid 2021KOMPAS.com/Donny Vespa Sprint Listrik Elders Garage di IIMS Hybrid 2021

Bila sudah melewati langkah itu, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Setelah itu, baru bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.

"Bukti yang dikeluarkan tersebut merupakan bukti bahwa kendaraan terkait sudah berubah dari ICE ke bertenaga listrik," kata Risal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke