JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan kendaraan listrik turut dilirik juga oleh banyak bengkel umum. Salah satu trek yang ada, yaitu melakukan konversi kendaraan bermesin bensin menjadi kendaraan listrik.
Ada beberapa bengkel yang bisa melakukan konversi kendaraan listrik. Bahkan, beberapa universitas atau kampus pun juga dapat melakukannya.
Namun, untuk menjaga agar kualitas dan keamanan kendaraan tersebut terjaga, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait konversi kendaraan listrik.
Baca juga: Pemerintah Kaji Konversi Sepeda Motor Listrik, Termasuk Biayanya
Aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Mohammad Rizal Wasal, mengatakan, di Indonesia sudah ada bengkel umum yang memiliki sertifikat untuk menjadi bengkel konversi.
Perusahaan tersebut adalah PT Braja Elektrik Motor di Surabaya. Litbang ESDM di Bogor dan PT Spora Teknika Indonesia di Jakarta, masih dalam proses. Untuk Litbang ESDM, masih dalam tahap approval. Sedangkan Spora Teknika, masih kekurangan terkait alat.
Baca juga: Baran EV Siapkan Mobil Listrik Konversi Tesla Model S
"Mereka sudah memiliki sertifikat sebagai bengkel umum yang diizinkan untuk menjadi bengkel konversi," ujar Rizal, dalam webinar bertajuk "Safer Electric Vehicles", Jumat (30/7/2021).
Rizal menambahkan, saat ini masih banyak beberapa permohonan untuk menjadi bengkel konversi. Termasuk juga dari pihak universitas atau kampus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.