JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi motor bensin ke motor listrik jadi salah satu cara untuk mempercepat program elektrifikasi kendaraan bermotor nasional. Untuk itu, pemerintah sudah membuat regulasi.
Regulasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Setiap motor dengan penggerak motor bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai," kata Mohamad Risal Wasal, Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat dalam konferensi virtual, beberapa waktu lalu.
Risal menambahkan, konversi hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum yang telah dapat persetujuan dari Menteri terkait melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi.
"Jadi tidak semua bengkel bisa melakukan konversi, hanya yang mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Darat terhadap kelengkapan-kelengkapan persyaratan yang sudah kami tentukan," kata Risal.
Menurut Permenhub tersebut, konversi motor bensin ke motor listrik membutuhkan peralatan lengkap yang aman, karena berurusan langsung dengan aliran listrik tinggi. Untuk menekan risiko, dibuatlah peraturan atau persyaratan khusus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Berdasarkan peraturan di atas, berikut ketentuan atau syarat bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik:
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
b. 1 (satu) orang teknisi instalatur
2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
"Setelah itu, bengkel terkait akan memiliki tanggung jawab atas hasil sepeda motor yang dikonversi dan mereka juga harus mengurus surat-surat terhadap kendaraan konversi itu agar melakukan SUT ulang dan uji fisik," ujar Risal.
Bagian-bagian yang akan diuji fisik, yakni rem, lampu utama, tingkat suara klakson, berat kendaraan, akurasi alat penunjuk kecepatan, kontruksi, dan keselamatan fungsional.
Bila sudah melewati langkah itu, pihak Dirjen Perhubungan akan mengeluarkan bukti lulus uji. Setelah itu, baru bengkel atau pemilik dapat mengurus dokumen legalitas kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB ke pihak kepolisian.
"Bukti yang dikeluarkan tersebut merupakan bukti bahwa kendaraan terkait sudah berubah dari ICE ke bertenaga listrik," kata Risal.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/01/111200115/catat-ini-regulasi-konversi-motor-bensin-ke-listrik