Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konversi Motor Listrik Bisa Mahal jika Ikuti Aturan Sekarang

Kompas.com - 01/09/2021, 09:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mempercepat tren motor listrik, Pemerintah akhirnya membuat regulasi soal konversi motor bensin ke motor listrik. Namun, menurut sebagian orang, ada yang mengganjal dari aturan tersebut.

Soal konversi motor listrik, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Komunitas Motor Listrik Sambut Baik Proyek Konversi Motor Listrik

Semua tentang konversi motor listrik, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut, mulai dari pengertian konversi, bengkel konversi, sertifikat konversi, dan lainnya.

Yamaha MX-King versi Malaysia alias Y15ZR dikonversi menjadi motor listrikDok. Twitter @HezeriSamsuri Yamaha MX-King versi Malaysia alias Y15ZR dikonversi menjadi motor listrik

Hendro Sutono, pegiat motor listrik dan juru bicara Komunitas Sepeda dan Motor Listrik (Kosmik), mengatakan, sebenarnya masih ada beberapa hal yang mengganjal bagi rekan-rekan bengkel untuk bisa lolos sertifikasi, di antaranya ketentuan PM 65/2020 pasal 5 ayat 2 huruf d dan e.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa persyaratan sebagai bengkel konversi harus memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik dan memiliki peralatan uji hambatan isolasi.

Baca juga: Kementerian ESDM Mulai Pilot Project Konversi Sepeda Motor Listrik

"Kedua alat uji tersebut berdasarkan informasi yang saya dapat dari rekan-rekan, harganya mencapai puluhan juta rupiah," ujar Hendro, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Hendro menambahkan, harga alat tersebut tentunya akan masuk dalam biaya investasi bengkel yang pada akhirnya akan mempengaruhi biaya konversi di level konsumen.

"Dengan kondisi saat ini yang masih sangat sedikit jumlah kendaraan yang dilakukan konversi, tentunya variabel investasi yang harus ditanggung konsumen juga menjadi besar. Sehingga harga konversi juga menjadi mahal," kata Hendro.

Hendro mengatakan, rekan-rekan mengharapkan keberadaan kedua alat uji tersebut tidak dibebankan kepada bengkel. Tetapi menjadi bagian dari balai uji, sehingga beban investasi bengkel konversi bisa berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau