Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM, Ada Dispensasi Lagi Mulai Besok

Kompas.com - 30/08/2021, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berlaku dari satu minggu yang lalu, seharusnya bakal berakhir Senin (30/8/2021).

Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis selama periode PPKM, dan belum sempat melakukan perpanjangan, Korlantas Polri memberikan dispensasi yang berlaku mulai hari Selasa (31/8/2021).

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.

Baca juga: Tindakan Penyelamatan Pertama Saat Mobil Mengalami Rem Blong

Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)KOMPAS.com / Walda Marison Pelayanan SIM Keliling di Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019)

“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021,” ujar Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ucap Djati.

Baca juga: Hasil MotoGP Inggris 2021 - Quartararo Juara, Marquez Jatuh, Rossi Melorot

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menyaksikan layanan pembuatan SIM D bagi penyandang disabiitas di Satpas Polresta Malang Kota.KOMPAS.COM/Dok. Kombes Pol Leonardus Simarmata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menyaksikan layanan pembuatan SIM D bagi penyandang disabiitas di Satpas Polresta Malang Kota.

Djati juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.

Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Korlantas Polri juga memberikan dispensasi buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021.

Mereka yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat mengurus pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau