Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Pengemudi Wajib Waspada

Kompas.com - 29/08/2021, 18:41 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan maut sebuah mobil minibus tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu pada Minggu (29/8/2021) pagi. Lebih detail, lokasi kejadian bertempat di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Melansir Kompas.com, Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa sebetulnya kendaraan minibus sudah sempat berhenti sebelum memasuki perlintasan kereta.

Ixfan pun turut menyampaikan bahwa masinis kereta api tersebut telah membunyikan seruling lokomotif sebelum melewati perlintasan kereta tanpa palang pintu.

Namun tiba-tiba minibus bergerak maju berusaha melewati perlintasan. Akibatnya kecelakaan tidak bisa dihindari.

Baca juga: Viral, Video Polisi Amankan Vespa Modifikasi Lebarnya Sebadan Jalan

Oleh sebab itu, Ixfan menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati saat hendak melewati perlintasan kereta, apalagi perlintasan yang tidak dilengkapi dengan palang pintu.

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pengendara melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Pengendara melintas di perlintasan kereta api wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Sabtu (22/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.

 

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Baca juga: Lelang Toyota Land Cruiser Hardtop, Limit Rp 44 Juta

Selain itu, Ixfan juga menambahkan pedoman mengenai cara berlalu lintas pada jalan perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

“Pada Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas." ungkapnya.

Harap diingat meskipun palang pintu perlintasan kereta tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan kereta saat berhenti. Sangat dilarang berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com