Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Jenis-jenis Polisi Tidur?

Kompas.com - 29/08/2021, 13:05 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur umumnya berupa sebuah gundukan semen, aspal atau material lain, yang dibuat untuk mengurangi kecepatan kendaraan di ruas tertentu baik bagi mobil atau sepeda motor dengan alasan demi kemanan.

Pada awalnya polisi tidur hanya terdapat di pemukiman padat, jalan kompleks yang banyak anak kecil atau memasuki komplek militer. Namun, saat ini polisi tidur banyak ditemui di jalan yang cukup ramai.

Saat ini tidak sedikit warga yang membuat polisi tidur secara asal, baik secara ukuran atau jarak antar polisi tidur satu dengan yang lainnya tidak sesuai.

Akibatnya, kenyamanan perjalanan bakal terganggu. Bahkan dapat menimbulkan kecelakaan hingga kerusakan komponen kendaraan seperti kaki-kaki dan suspensi.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk Wilayah Jateng

Jika menilik aturan, ketentuan polisi tidur sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis.

Perbedaannya ada pada lokasi batas kecepatan yang diberbolehkan.

Tiga jenis polisi tidur tersebut adalah Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table. Tiap jenis polisi tidur ini juga memiliki spesifikasi, sebab membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.

Berikut dasar pembuatan polisi tidur sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:

Speed bump sesuai dengan peraturan Kementerian PerhubunganKementerian Perhubungan Speed bump sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan

1. Speed Bump

Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.

Spesifikasi:

a. Terbuat dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa;

b. Memiliki ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter, lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai degan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan

c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.

Speed hump sesuai aturan Kementerian PerhubunganKementerian Perhubungan Speed hump sesuai aturan Kementerian Perhubungan

2. Speed Hump

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com