JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidur umumnya berupa sebuah gundukan semen, aspal atau material lain, yang dibuat untuk mengurangi kecepatan kendaraan di ruas tertentu baik bagi mobil atau sepeda motor dengan alasan demi kemanan.
Pada awalnya polisi tidur hanya terdapat di pemukiman padat, jalan kompleks yang banyak anak kecil atau memasuki komplek militer. Namun, saat ini polisi tidur banyak ditemui di jalan yang cukup ramai.
Saat ini tidak sedikit warga yang membuat polisi tidur secara asal, baik secara ukuran atau jarak antar polisi tidur satu dengan yang lainnya tidak sesuai.
Akibatnya, kenyamanan perjalanan bakal terganggu. Bahkan dapat menimbulkan kecelakaan hingga kerusakan komponen kendaraan seperti kaki-kaki dan suspensi.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Keluar Masuk Wilayah Jateng
Jika menilik aturan, ketentuan polisi tidur sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dibagi jadi tiga jenis.
Perbedaannya ada pada lokasi batas kecepatan yang diberbolehkan.
Tiga jenis polisi tidur tersebut adalah Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table. Tiap jenis polisi tidur ini juga memiliki spesifikasi, sebab membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Berikut dasar pembuatan polisi tidur sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018:
1. Speed Bump
Speed Bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.