Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Dishub DKI Jakarta Jelaskan Alasan Ruas Ganjil Genap Dikurangi

Kompas.com - 26/08/2021, 15:34 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyesuaian aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap nomor polisi di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM level 3 resmi berlaku pada hari ini, Kamis (26/8/2021).

Berlaku selama 26-30 Agustus 2021 pada pukul 06.00-20.00 WIB, ganjil genap kini hanya berada di tiga ruas jalan, berkurang lima dari sebelumnya yakni 8 ruas.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengurangan jalur mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya terkait efektivitas pelaksanaan ganjil-genap.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Belum Ada Sanksi Tilang

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

"Jadi pertimbangannya tentu kita melihat pertama efektivitas pelaksanaan, karena ini kan pergantian penyekatan ya. Jadi penyekatan ditiadakan diganti dengan ganjil genap," kata Syafrin, Kamis (26/8/2021).

Merujuk pada evaluasi PPKM level 4, Syafrin menyebut mobilitas kendaraan terfokus pada jalur ganjil-genap di Sudirman-Thamrin.

Sedangkan di ruas jalan Rasuna Said yang tak menerapkan hal serupa kerap terjadi kepadatan. Oleh karena itu, penerapan ganjil genap terkonsentrasi pada kawasan ini.

"Oleh sebab itu, dikurangi dari 8 itu diambil dua ruas jalan saja yaitu yang di Sudirman-Thamrin, kemudian ditambah satu ruas jalan di Rasuna Said," ujar dia.

Baca juga: Mobil Apa Saja yang Bisa Dijadikan Motorhome?

Ilustrasi lalu lintas macet KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES Ilustrasi lalu lintas macet

Syafrin memastikan pihaknya akan mengevaluasi penerapan ganjil-genap di 3 titik ini. Nantinya, Pemprov DKI akan melihat efektivitas penerapan ganjil genap dalam menekan mobilitas warga.

"Ini akan kita evaluasi terus seperti apa, apakah dengan pola yang sekarang dapat mengurangi mobilitas masyarakat di tengah penerapan PPKM level 3," katanya.

Dalam kesempatan sama, ia juga melaporkan bahwa volume lalu lintas saat ini mengalami kenaikan hingga 80 persen dibanding PPKM Darurat. Sebab, sejumlah kegiatan mulai dilonggarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau