JAKARTA, KOMPAS.com – Adanya keputusan untuk menurunkan PPKM ke Level 3, membuat beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa akan melakukan penyesuaian.
Termasuk soal aturan perjalanan di sektor transportasi darat, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.
Ketika mengonfirmasi hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan dari segi acuan aturan.
Selain itu, beberapa waktu lalu, salah satu operator bus TransJakarta sudah mengimpor puluhan bus listrik ke Indonesia.
Semua bus tadi didatangkan secara utuh atau Completely Built Up (CBU) dari Cina dengan merek BYD. Padahal karoseri di Indonesia juga sudah mampu membuat bodi bus listrik.
Misalnya seperti karoseri Piala Mas yang membuat bodi untuk PT INKA, New Armada yang membuat bodi bus listrik utuk PT Mobil Anak Bangsa, dan Laksana dengan bodi eCityline yang dipasang ke sasis BYD.
Penasaran seperti apa, berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa, 24 Agustus 2021:
1. Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek
Untuk daerah yang turun menjadi level 3, menurut Budi, akan mengikuti regulasi yang sudah ada pada Surat Edaran (SE) SE 56 Tahun 2021.
"Kalau SE Satgas direvisi, kita akan menyesuaikan, tapi sampai saat ini belum ada perubahan. Betul (mengikuti aturan ke level 3), namun nanti ada tambahan khusus pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi di terminal bus," ucap Budi kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Aturan Perjalanan Darat di Jabodetabek
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.